“Alasan utama mereka mengajukan permohonan, antara lain karena kehamilan di luar nikah, dan ada juga yang mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Ulil Uswah.
Pengadilan Agama Jombang bekerja keras untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya melalui penyuluhan rutin di desa-desa serta kerjasama dengan lembaga pendidikan. Kegiatan ini dinilai efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama anak-anak, mengenai bahaya dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Upaya ini menunjukkan hasil dengan penurunan angka dispensasi, namun pihak Pengadilan Agama Jombang tetap menganggap masalah ini sebagai tantangan serius yang membutuhkan perhatian lebih besar dari berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan lembaga masyarakat.
“Kami juga masif melakukan penyuluhan ke desa-desa dan lembaga pendidikan untuk menurunkan angka dispensasi pernikahan diri,” ucapnya. (roi/gol)
Load more