Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.
"Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka AH dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mhb/gol)
Load more