Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Abdul Halim (AH), mantan kepala desa miliarder di wilayah Gresik utara akhirnya diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur.
Dengan menebar senyum tipis, AH dan berkas perkaranya beserta barang bukti dugaan kasus penggelapan aset desa, pada jum'at (24/1) dilimpahkan oleh penyidik Polres Gresik ke pihak Kejari Gresik. Sebelumnya AH mendekam di tahanan Mapolres Gresik.
Sembari menunggu proses dimulainya persidangan, tersangka kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk yang dikenal dengan sebutan Ki Begawan itu, nantinya akan mendekam di Rutan Kelas II B Gresik.
Korps Adhyaksa pun telah menargetkan berkas dakwaan AH akan rampung pada pekan depan.
Dengan tangan diborgol, AH tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Tampilan nyentrik AH tidak banyak berubah, hanya rambut panjangnya saja yang dipotong. AH memakai kemeja batik dan celana pendek. Kades yang akrab dipanggil "Pak Inggih" itu juga dikawal dua petugas.
"Mohon doanya dalam menjalani ujian kehidupan, kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, melalui kuasa hukum Muhammad Machfudz, tersangka AH menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang sedang bergulir.
Load more