Probolinggo, tvOnenews.com - Pasca terbukti memeras Kepala Desa Kropak, sebesar 5 juta rupiah. Polisi masih mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM, bermodal ID card media online di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kedua pelaku sudah kita jadikan tersangka dan kita terus mendalami apakah ada korban Kepala Desa lainnya, Sabtu (25/1).
"Dua tersangka itu adalah HAS dan ZAI. Mereka selalu mengaku sebagai oknum wartawan, berdalih menggunakan media online untuk alat menakuti korbannya. Termasuk ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, jika tidak menuruti kemauannya,” katanya.
Lebih lanjut, guna memberikan efek jera dan memulihkan Marwa Jurnalis yang benar sesuai kode etik. Polisi meminta korban yang lainnya, untuk segera melaporkannya.
“Jika ada kades atau pihak yang merasa pernah menjadi korban dua oknum ini, silahkan datang ke kami dan membuat laporan,” lanjut Kasat Reskrim
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk dua unit sepeda motor Honda Vario, dua ponsel, kartu ID card media online dan LSM beserta uang tunai senilai Rp5 juta yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
"Unsur pemerasan yang dilakukan kedua tersangka sudah terpenuhi, soal media mereka terdaftar ke dewan pers atau tidak, itu tidak menjadi masalah, karena unsur pidananya terpenuhi itu,” pungkasnya.
Load more