News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelanggaran Pilkada, Surat Suara Paslon Cagub dan Cabup Ditemukan Tercoblos Lebih Dari Dua Kali

Pilkada di Kabupaten Bangkalan, Madura, ditemukan sejumlah pelanggaran
Jumat, 29 November 2024 - 09:28 WIB
Pilkada di Bangkalan
Sumber :
  • tim tvone - dimas

Bangkalan, tvOnenews.com – Pilkada di Kabupaten Bangkalan, Madura, ditemukan sejumlah pelanggaran. Seperti kertas surat paslon telah dicoblos oleh oknum tertentu di tempat terbuka. Tak hanya dua lembar kertas saja, melainkan lebih dari dua surat suara. Oknum diketahui hanya mencoblos salah satu paslon dari Bangkalan.

Dalam video amatir, surat yang telah tercoblos secara bersamaan, kemudian oleh oknum tersebut dimasukan ke kotak suara. Di tempat pemungutan suara yang lain, juga ditemukan hal tersebut. Sejumlah pemilih diarahkan oleh warga untuk memilih paslon tertentu. Bahkan oknum ini pun menjaga warga di sebuah bilik pencoblosan yang disediakan pihak penyelenggara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada pula pihak penyelenggara memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam keadaan sudah tercoblos semua, mulai dari surat suara Pilbup maupun Pilgub.

Ketiga TPS yang telah melakukan pelanggaran diketahui di TPS 003 Desa Tagah dan Desa Banjar TPS 007, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sementara satu TPS 006 berada di Kelurahan Kemayoran Kota Bangkalan. Meski pihak pengawas pemilu tingkat Desa dan TPS telah melakukan teguran, namun sejumlah oknum tersebut masih terus berupaya melakukan pelanggaran.

"Temuan pelanggaran waktu pencoblosan. Kami melakukan rapat pleno. Bahwa ketiga TPS telah melakukan pelanggaran sehingga ia melakukan rekomendasi kepada KPUD Bangkalan agar segera digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan Madura.

Menurut Mustain, ketiga TPS harus di PSU karena telah melanggar aturan PKPU tentang aturan dalam melaksanan pencoblosan atau pelaksanaan pemilihan umum.

"Pertimbangan kami, sudah jelas, aturan PKPU tentang pelaksanaan pencoblosan. Mana yang harus dijalankan dan mana yang dilarang. Jadi ketiga TPS wajib di PSU," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mustain menambahkan, terjadi pola laporan pelanggan di TPS 007 Desa Bendung Kecamatan Konang dan satu TPS di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Namun dua TPS ini hanya dilakukan hitungan ulang.

"Ada dua TPS yang melakukan pelanggaran, tidak di PSU hanya dilakukan penghitungan suara ulang, tapi hanya paslon bupatinya saja. Kalau TPS yang lain dilakukan PSU. Kasus pelanggaran ini bisa bertambah, jika ada video dan laporan dari pengawas di tingkat desa," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT