Mustain menambahkan, terjadi pola laporan pelanggan di TPS 007 Desa Bendung Kecamatan Konang dan satu TPS di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Namun dua TPS ini hanya dilakukan hitungan ulang.
"Ada dua TPS yang melakukan pelanggaran, tidak di PSU hanya dilakukan penghitungan suara ulang, tapi hanya paslon bupatinya saja. Kalau TPS yang lain dilakukan PSU. Kasus pelanggaran ini bisa bertambah, jika ada video dan laporan dari pengawas di tingkat desa," pungkasnya.
Berdasarkan undang-undang pemilu, PSU dan HU bisa digelar dalam kurung waktu 10 hari pasca pencoblosan pemilihan kepada daerah berlangsung. (fds/hen)
Load more