"Ada dokumen, termasuk perencanaan yang dimenangkan oleh PT. Pandu Persadu. Saat pelaksanaan juga ada MK. Dokumen sudah dilakukan kaji ulang termasuk teknis. Ini yg dilakukan di awal," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Andung Tjahjono membenarkan, adanya kata Tanjung Selor di beberapa halaman.
"Sehingga, waktu itu berjalan dan ada evaluasi dan sudah ada penetapan," katanya.
Lebih lanjut, Andung menambahkan, pada waktu itu Barjas dan PUPR telah melakukan kaji ulang.
"Saat itu, ada pendampingan dari LKPP, yang memberikan pandangan bahwa kata Tanjung Selor, tidak termasuk substansial karena hanya beberapa lembar, dan gambar dominan RSUD Ar Rozy. Tidak ada alasan yang kuat untuk dibatalkan," terangnya
Dialog bertambah seru, H. Toha, yang juga anggota komisi III bertanya, setelah ada surat pernyataan atau berita acara apakah ada perbaikan.
"Yang mungkin disitu ada pernyataan tidak membatalkan proyek," katanya.
Load more