Proyek RTH Jadi Bancakan, Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias Ditahan
- m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan dua tersangka masing-masing berinisial MY selaku direktur salah satu penyedia, dan B selaku direktur perusahaan pihak ketiga digelar, pada Kamis (29/1/2026).
Lilik Styawan Kejari Kota Probolinggo mengatakan bahwa dalam penyidikan tersebut terungkap, kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,13 miliar dilaksanakan melalui metode e-purchasing.Â
"Namun faktanya, tersangka MY diduga menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan kepada pihak lain, yakni perusahaan yang dipimpin tersangka B, yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya, dalam rilis resminya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, telah ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004," terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan. Tersangka MY dan B dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (msn/far)
Load more