News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Apartemen Puncak Group di Surabaya, Advokat Anjurkan Refund sebagai Solusi

Advokat Agung Pamardi, yang berhasil membantu lebih dari 300 konsumen mendapatkan pengembalian uang pembelian apartemen Puncak Group, angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga kini mangkrak.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 25 November 2024 - 15:09 WIB
Apartemen Puncak Group di Surabaya
Sumber :
  • tvOne - zainal

Surabaya, tvOnenews.comAdvokat Agung Pamardi, yang berhasil membantu lebih dari 300 konsumen mendapatkan pengembalian uang pembelian apartemen Puncak Group, angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga kini mangkrak.

Agung menekankan pentingnya bagi para korban untuk tidak terjebak dalam janji-janji kosong dari makelar kasus yang menjanjikan pengembalian uang secara utuh kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap para korban bisa berpikir jernih dan tidak menjadi bulan-bulanan para markus. Mereka sudah cukup menderita, jangan sampai terjebak lagi," ungkap Agung.

Menurut Agung, banyak konsumen yang masih berharap pembangunan apartemen Puncak Group akan dilanjutkan pada Desember 2025, namun ia mengingatkan hal itu sebagai harapan yang tidak realistis.

"Saya ingatkan, daripada anda tidak mendapat apa-apa, refund atau buy back adalah pilihan terbaik," lanjutnya.

Agung pun menceritakan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korban apartemen Puncak Group, dimana beberapa diantaranya telah terlambat mengambil langkah pengembalian uang dan malah mengalami kerugian lebih besar.

"Ada satu korban yang menyesal karena sudah mengganti unit apartemen dan setelah itu malah rugi besar, bahkan sudah membeli perabotan," katanya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa beberapa korban lainnya yang mengganti unit apartemen malah menghadapi beban biaya bulanan yang tinggi, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sementara fasilitas yang ada sangat minim.

"Opsi tukar unit ini sangat memberatkan. Harganya bisa naik hingga 70%, dan yang lebih parah lagi, surat kepemilikan unit itu pun belum ada," tuturnya.

Agung mengungkapkan bahwa sejak awal ia memilih jalur hukum pidana untuk menyelesaikan kasus ini.

"Dengan jalur pidana, pelaku bisa langsung dihukum dan ditahan oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim," tegasnya.

Namun, setelah berdiskusi dengan Paguyuban korban apartemen Puncak Group, Agung mengatakan mereka akhirnya memilih untuk berdamai.

“Kami sadar bahwa melanjutkan proses hukum akan menghabiskan biaya dan waktu yang sangat besar, tanpa jaminan hasil yang pasti,” ujarnya.

Meski sulit, Agung menyarankan bahwa menerima refund sebesar 25% dari harga pembelian apartemen adalah pilihan terbaik.

"Meskipun itu sangat menyakitkan, lebih baik menerima kenyataan daripada terus bergantung pada harapan kosong yang tidak berujung," paparnya.

Sebagai penutup, Agung mengingatkan agar para korban tidak lagi berharap pembangunan apartemen Puncak Group akan dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Janji untuk melanjutkan pembangunan sudah tujuh kali diulang, namun selalu zonk. Jadi, apa kita masih mau percaya dengan janji-janji mereka?," tandas Agung.

Dengan lebih dari 300 korban yang berhasil mendapatkan pengembalian dana, Agung menegaskan bahwa refund salah satu jalan terbaik yang dapat diambil oleh para korban apartemen Puncak Group yang hingga kini masih menunggu kejelasan pembangunan. (zaz/gol) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan di ujung tanduk. Inara mengaku siap berpisah jika suaminya kembali ke istri sahnya, Wardatina Mawa.
Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Pengamat politik Hendri Satrio (Hensa) menilai kondisi perpolitikan Indonesia di tahun 2026 masih dalam kategori stabil.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT