Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa beberapa korban lainnya yang mengganti unit apartemen malah menghadapi beban biaya bulanan yang tinggi, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sementara fasilitas yang ada sangat minim.
"Opsi tukar unit ini sangat memberatkan. Harganya bisa naik hingga 70%, dan yang lebih parah lagi, surat kepemilikan unit itu pun belum ada," tuturnya.
Agung mengungkapkan bahwa sejak awal ia memilih jalur hukum pidana untuk menyelesaikan kasus ini.
"Dengan jalur pidana, pelaku bisa langsung dihukum dan ditahan oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim," tegasnya.
Namun, setelah berdiskusi dengan Paguyuban korban apartemen Puncak Group, Agung mengatakan mereka akhirnya memilih untuk berdamai.
“Kami sadar bahwa melanjutkan proses hukum akan menghabiskan biaya dan waktu yang sangat besar, tanpa jaminan hasil yang pasti,” ujarnya.
Meski sulit, Agung menyarankan bahwa menerima refund sebesar 25% dari harga pembelian apartemen adalah pilihan terbaik.
Load more