"Seperti temuan sebelumnya, panjang tanaman ganja yang kita amankan tadi variatif mulai 20-150 sentimeter," tambahnya.
Ma'arif menyebut, polisi berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus kepemilikan ganja.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah tersangka baru maupun identitasnya.
"Untuk tersangka mungkin ada lagi, sedang dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ma'arif mengimbau, warga yang beraktivitas di sekitar hutan agar melaporkan ke polisi apabila menemukan lagi tanaman ganja di hutan.
"Warga kami imbau untuk melaporkan ke kami apabila menemukan lagi lahan ganja di hutan Argosari," pungkasnya. (wso/hen)
Load more