Sebagai pegawai pemerintah, mereka diwajibkan bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon, karena hal ini dianggap melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi.
"Hasil klarifikasi akan kami bawa ke pleno untuk menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini perlu diteruskan ke BKN Pusat atau cukup ditangani oleh Wali Kota Batu," paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Suprianto menegaskan, tindakan sembilan pegawai tersebut merupakan pelanggaran serius. Padahal seharusnya, sebagai pegawai pemerintah harusnya netral dan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apapun, apalagi sampai mempublikasikan dukungan di ruang publik.
Pelanggaran tersebut terungkap, ketika mereka berfoto bersama paslon, kemudian mengunggah ke media sosial. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga regulasi formal.
"Tindakan ini jelas melanggar aturan, terlebih lagi mereka mengunggah foto tersebut ke media sosial. Ini merupakan pelanggaran etika serius," tutupnya. (eco/gol)
Load more