Juru bicara Satgas Covid Banyuwangi Amir Hidayat memastikan, penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi.
"Saat ditertibkan, ada beberapa yang mengurus izin, sisanya belum," tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi ini.
Sebelumnya, Satgas sudah memberikan teguran terkait jasa rapid yang terus menjamur. Total 45 jasa rapid membuka layanan di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dari jumlah ini, hanya 3 yang mengantongi izin. Setelah dilakukan pembinaan, belasan jasa rapid mulai mengurus rekomendasi ke Dinas Kesehatan.
"Tapi, masih ada yang belum mengurus rekomendasi. Tentunya, ini yang harus ditertibkan," tegasnya. (Happy Oktavia/rey)
Load more