Banyuwangi, Jawa Timur - Satgas Covid-19 dan DPRD Banyuwangi mengambil sikap tegas terkait menjamurnya jasa rapid ilegal di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Seluruhnya akan segera ditutup. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Satgas Covid Kabupaten di DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menegaskan, pihaknya cukup gerah dengan masih maraknya jasa rapid test yang belum mengantongi izin. Padahal, teguran, pembinaan hingga aksi penertiban sudah pernah digelar.
"Jadi pada kesepakatan hari ini, tidak ada toleransi lagi. Jika memang tidak sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) harus ditutup," tegas politisi PDIP ini usai raker.
Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan akan dilibatkan memantau jasa rapid tersebut.
"Yang terjadi setelah kita tutup, terus ada jasa rapid yang nekad buka lagi, nantinya, KKP akan memantau, jika sudah ditutup, tidak bisa validasi di KKP," tegas Irianto.
Dalam penutupan jasa rapid yang ilegal akan dipasangi plang melanggar. Sebaliknya, jasa rapid yang berizin ditempeli plang sesuai aturan.
"Ini untuk efek jera dan sanksi sosial," tegasnya.
Load more