Pamekasan, tvOnenews.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma) diduga melanggar peraturan pemilu soal money politic. Video yang berdurasi 22 detik tersebut memperlihatkan salah satu tim paslon membagikan amplop dan stiker bergambar paslon yang diduga terjadi di salah satu pengajian di Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jumat (25/10/2024).
Video money politic yang diunggah di akun tiktok @pamekasan_menyala dan ditonton oleh lebih dari 27,7 ribu mendapat komentar pedas. Seperti komentar akun @danijayagipsum yang menyebut tahlilan dicampur aduk dengan politik.
"Ya Allah saking sadisnya politik tahlilan dicampur aduk dengan politik," tulisnya.
Atas viral video dugaan money politik tim paslon Pilkada Pamekasan nomor urut 02, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi akan melakukan penelusuran dan langkah–langkah penanganan pelanggaran tersebut.
"Soal video viral itu diduga pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik," kata Suryadi.
Menurutnya, Bawaslu Pamekasan sudah melakukan investigasi dan melakukan rapat pleno yang terdiri dari jajaran kepolisian dan kejaksaan, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu paslon yang diduga melanggar soal money politic.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil beberapa pihak, mulai dari paslon tersebut hingga dua orang yang mebagikan amplop dan stiker di dalam video tersebut," pungkasnya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h yang berbunyi "Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini".
Selain itu Pasal 280 Ayat (1) huruf j, "Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang". Pasal 523 Ayat (2) berbunyi "Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta". (vaf/far)
Load more