Baby Sitter di Surabaya Ditangkap karena Cekoki Anak Majikannya dengan Obat Keras
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com - Seorang Baby Sitter di Surabaya berinisial NB, dilaporkan majikannya ke polisi karena cekoki anak majikannya dengan obat keras.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, LK (ibu korban) melaporkan NB pada 30 Agustus 2024 silam. Dalam laporannya, NB diduga memberikan obat-obatan secara paksa kepada buah hati LK yang masih berusia 2 tahun 3 bulan saat tinggal bersama di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Sekitar Oktober 2022, NB (mengasuh korban) sejak berusia 5 bulan hingga berusia 2 tahun 3 bulan. Sehari-hari korban tidur bersama dengan kakak korban dan kedua pengasuhnya di dalam kamar anak di rumah pelapor yang di lengkapi CCTV," kata Farman dalam keterangannya, Senin (14/10).
Kepada polisi, LK menegaskan kesehatan buah hatinya hingga berusia 1 tahun 3 bulan tidak pernah mengalami gangguan kesehatan. Namun, memasuki usia korban 16 bulan, korban sering muntah setelah makan dan minum.
Sekitar Agustus sampai September 2023, korban menjalani terapi Bioresinance sekitar 5 kali pertemuan dengan maksud dapat membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum.
Desember 2023, korban flu dan LK membawa bersama NB memeriksakannya ke dokter. Usai diperiksa, dokter mengingatkan pada LK dan NB supaya korban diet. Sebab, berat badan korban sudah mencapai 20 kilogram di usia 2 tahun 3 bulan atau dinyatakan overweight.
Selain mengalami kelebihan berat badan, dokter juga menyatakan korban mengalami pembengkakan pada wajah dan badan. Sesuai saran dokter, LK mengingatkan NB untuk mendietkan korban.
LK pun mulai curiga. Lalu, kecurigaannya terbukti ketika asisten rumah tangga (ART) berinisial SS menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Saat dikroscek, di dalamnya berisi serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi 9 butir pil warna oranye sebanyak dan 9 butir pil warna biru sebanyak.
Setelah itu, SS melaporkan kepada LK pada 28 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, LK pun mempertanyakan hal itu kepada NB.
"29 Agustus 2024, pelapor (LK) mengecek ponsel milik NB ditemukan aplikasi Shoope dan Lazada yang digunakan untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan SS). Lalu, pelapor mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu (28 Agustus 2024) sekitar pukul 13.12 WIB," imbuhnya.
Load more