Kurang dari Tujuh Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan di Kota Batu
- edi cahyono
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana 2 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' katanya.
Sedangkan, kondisi korban AS dirawat intensif di Rumah Sakit Hasta Brata dan akan dirujuk di Rumah Sakit Saiful Anwar untuk dilakukan operasi di bagian luka dada organ dalam.
"Jadi melibatkan para ahli medis dari RS Saiful Anwar sub spesialis, karena lukanya berada di organ yang mungkin cukup vital, dan dalam, di bagian dada, dijadwalkan jam 9 pagi tadi operasi dilakukan," kata AKBP Andhi. (eco/far)
Load more