Batu, tvOnenews.com - Polisi dari Satreskrim Polres Batu telah mengamankan pelaku penembakan yang terjadi di Kota Batu. Pelaku yakni Monang Sihombing (52) ditangkap pada Kamis (10/10) malam di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Andhi Yudha Pranata mengatakan, pelaku diamankan tujuh jam usai kejadian pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Pelaku melakukan aksi pertamanya di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Korbannya HS (27) asal Petungasri, Pasuruan. Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya," kata AKBP Andhi, Jumat (11/10/2024).
Korban di lokasi kejadian pertama mengalami luka di tangan dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang. Kemudian, korban melakukan kejadian yang sama pada Kamis (10/10/2024), kemarin di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu.
"Korbannya, AS (38) yang merupakan penjual bakso yang sedang berkendara sepeda motor bersama istri dan anaknya. Pelaku ini lagi-lagi merasa dibuntuti, sehingga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menembak," katanya.
Diketahui, pelaku merupakan warga asal Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang dan sudah lama tinggal di Kota Batu. Pelaku dalam modus operandinya menggunakan senjata api pegas rakitan berbentuk revolver dengan peluru gotri.
"Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti oleh korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dan, cara menembaknya pun tidak profesional," katanya.
Polisi juga akan segera memeriksa kejiwaan pelaku. Pelaku belajar secara otodidak melakukan perakitan senpi melalui media sosial.
"Pelaku melakukan perakitan membeli peralatan secara online kepada saudara EK, di TKP kedua dengan harga Rp2,7 juta, yakni pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, gotri pelornya. Untuk kejiwaannya segera kita periksa mendalam, termasuk tes narkoba," katanya.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana 2 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' katanya.
Sedangkan, kondisi korban AS dirawat intensif di Rumah Sakit Hasta Brata dan akan dirujuk di Rumah Sakit Saiful Anwar untuk dilakukan operasi di bagian luka dada organ dalam.
"Jadi melibatkan para ahli medis dari RS Saiful Anwar sub spesialis, karena lukanya berada di organ yang mungkin cukup vital, dan dalam, di bagian dada, dijadwalkan jam 9 pagi tadi operasi dilakukan," kata AKBP Andhi. (eco/far)
Load more