Sidoarjo, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda Sidoarjo kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) asal Rusia dalam Patroli Siber.
"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM asal Rusia, berprofesi sebagai model, menyalahi izin tinggal visa. Visanya yang dipakai visa kunjungan bukan visa kerja, kemudian dilakukan penangkapan di salah satu mall Surabaya," ucapnya.
Awalnya, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi.
"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani, mengungkapkam bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia menyampaikan langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. (khu/far)
Load more