“Setelah adanya laporan, baru satu laporan yang masuk terkait dugaan netralitas Kepala Desa. Pelapor memiliki waktu dua hari untuk melengkapi, namun tidak melengkapinya sehingga tidak bisa didaftarkan. Namun, beberapa aduan terkait hal yang sama baru masuk kemarin. Kami juga telah menerima aduan sebelumnya melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal,” ujarnya.
Syamsul Arifin menegaskan, Bawaslu berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu pasti menindaklanjuti semua aduan dan laporan yang diterima dari masyarakat.
“Tentunya, dalam penindakan, kami sangat teliti, detail, dan objektif, karena penindakan merupakan ranah pembuktian. Ini sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada 2024 agar berjalan dengan kepastian hukum, aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan paslon juga dimintai keterangan, Syamsul menjawab bahwa pihaknya akan menunggu hasil pengawasan lanjutan. Jika terdapat novum baru dalam penelusuran tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan asas dan prinsip penegakan hukum pemilihan. (asw/gol)
Load more