Sempat Kabur ke Hongkong, Makelar Pinjaman Bank Pakai Identitas Warga Diringkus Kejari Pacitan
- tvOne - agus wibowo
Mereka terkejut ketika pihak bank mulai datang menagih pembayaran cicilan pinjaman yang mereka tidak pernah ajukan.
Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Selain itu, Kejari Pacitan juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mencurigai adanya tindakan yang merugikan seperti ini.
Dengan penangkapan tersangka S, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa. (asw/gol)
Load more