Gresik, tvOnenews.com - Diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian beras CSR PT Smelting, Kepala Desa (Kades) Roomo dan Bendahara Desa diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Gresik.
Pemeriksaan Kades Roomo dan Bendaharanya dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR dari PT Smelting yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Sebelumnya, Kejaksaan Gresik juga telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa guna mencari dalang atas pembelian beras bantuan tak layak konsumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo dengan menggunakan dana CSR PT Smelting.
Nah setelah memeriksa 8 orang penerima beras tak layak konsumsi, Kejari Gresik melalui bidang Pidsus memanggil tiga perangkat Desa Roomo yakni Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis (19/9) kemarin.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik Pidana Khusus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruangan terkait anggaran CSR PT Smelting yang dibelikan beras dengan kualitas jelek dibawah standart harga yang ditentukan.
Sayangnya Sekdes Roomo Rudi Hermansyah memilih tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah pun dianggap mangkir dari panggilan Jaksa.
"Kami gerak cepat melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/9).
Alifin menjelaskan, setalah munculnya pemberitaan beras tak layak konsumsi yang diberikan pada warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendaharanya.
"Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," lanjutnya.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Sumber terpercaya di Kejari Gresik menyebutkan, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo
Seperti dikabarkan sebelumnya, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi yang dananya bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp1 miliar setahun itu dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan baunya apek. (mhb/gol)
Load more