Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah, Termohon Merasa Terzalimi Lakukan Upaya Hukum
Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi berupa pengosongan rumah warga, di Jalan Sarmun Blok A28, Perumahan Puri Indah, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Eksekusi itu disebut sudah sesuai risalah lelang.
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:50 WIB
Sumber :
- tim tvone - edi cahyono
"Saya kecewa mas, masak rumah saya dihargai 37 juta, padahal saya sudah membayar lebih dari pokok kredit. Bahkan, kalau dihitung bunga bank juga sudah wajar sesuai prosedur, kok tahu-tahu dilelang oleh pihak BTN," keluh Mulyanto.
Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, saat eksekusi dirinya diberitahu, rumah tersebut dilelang dengan harga Rp274 juta. Selanjutnya, dirinya akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan konsultasi dengan penasehat hukum dan pihak kepolisian untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, karena saya merasa dirugikan," pungkasnya. (Edy Cahyono/hen)
Load more