“Korban janjian dengan saudara AL untuk mengikuti latihan di lokasi dan terjadi penganiayaan oleh anggota PSHT terhadap korban hingga tidak sadarkan diri,” imbuh AKP Sochib.
Lanjut, korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa oleh anggota PSHT ke Klinik Delima. Namun, pihak klinik menyarankan korban dibawa ke rumah sakit karena kondisinya sudah sangat lemah. Korban kemudian dibawa ke IGD RS Prasetya Husada.
Petugas kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyidikan. Dan petugas telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Para pelaku yang di bawah umur yakni inisial PIA (15), MAS (17), RH (14), VM (16), dan HQN (16) asal Kecamatan Karangploso.
Sedangkan terduga pelaku lainnya, Ragil (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, Iman (25) asal Kota Batu dan Nurrochman (27) asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Saat ini delapan orang anggota PSHT diamankan guna proses lebih lanjut,” terang AKP Sochib.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan adanya kejadian ini. Sebanyak delapan orang terduga pelaku telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Malang.
Load more