“Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan.
Sementara itu, warga justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Versi warga, persoalan lahan di Pakel bukanlah konflik sosial. Namun, konflik pertanahan. Sehingga, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.
Pihaknya meminta surat Timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga minta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga.
“Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun. (hoa/hen)
Load more