Atek mengatakan, sejak ditemukannya beras BPNT tak layak konsumsi di Desa Morowudi, dewan langsung memberikan atensi khusus.
"Saya sendiri langsung minta Kadinsos, Bu Ummi agar turun melakukan pengecekan," ungkap politikus Golkar dari Gresik selatan itu.
Karena itu Atek menegaskan, jika dalam hearing nanti ditemukan pelanggaran dalam penyaluran komoditi BPNT, Dinas Sosial Gresik yang diberikan wewenang pengawasan harus memberikan sanksi tegas.
"Kalau membaca statement dari Bu Kadinsos, bahwa dirinya membenarkan beras BPNT yang diberikan KPM di Desa Morowudi tak layak, berarti terbukti, "pungkasnya. (M. Habib/rey)
Load more