Gresik, Jawa Timur- Bola panas kasus penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak layak konsumsi kepada sejumlah warga penerima manfaat di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik terus bergulir.
Setelah aparat penegak hukum (APH) Mabes Polri bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, turun ke Kabupaten Gresik dan melakukan inspeksi mendadak ke Agen penyalur di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, kemudian menemukan adanya kejanggalan terkait penyaluran BPNT di Gresik.
Kali ini wakil rakyat di DPRD Gresik akan memanggil penanggung jawab BPNT di Gresik beserta kepala dinas sosial (Kadinsos) Gresik pasca ditemukannya beras BPNT tidak layak konsumsi di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
Hearing untuk membahas permasalahan program bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akan digelar Selasa (25/1) mendatang.
"Sudah kami agendakan hari Selasa (25/1) memanggil mereka untuk hearing terkait kasus BPNT, " ujar anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan kepada wartawan.
Menurutnya, kepastian jadwal pemanggilan itu setelah Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, memberikan perintah terhadap Komisi IV agar menindaklanjuti temuan beras program BPNT yang terbukti tak layak konsumsi.
"Dalam hearing itu, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dr. Ummi Khoiroh, dan penanggung jawab BPNT di Gresik, "lanjut Atek.
Atek mengatakan, sejak ditemukannya beras BPNT tak layak konsumsi di Desa Morowudi, dewan langsung memberikan atensi khusus.
"Saya sendiri langsung minta Kadinsos, Bu Ummi agar turun melakukan pengecekan," ungkap politikus Golkar dari Gresik selatan itu.
Karena itu Atek menegaskan, jika dalam hearing nanti ditemukan pelanggaran dalam penyaluran komoditi BPNT, Dinas Sosial Gresik yang diberikan wewenang pengawasan harus memberikan sanksi tegas.
"Kalau membaca statement dari Bu Kadinsos, bahwa dirinya membenarkan beras BPNT yang diberikan KPM di Desa Morowudi tak layak, berarti terbukti, "pungkasnya. (M. Habib/rey)
Load more