Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Hufron menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
“Putusan PTUN itu kan belum inkrah karena masih pengajuan banding oleh delapan Hakim MK,” ujarnya. (msi/gol)
Load more