GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Licin dan Hidup Berpindah-pindah, Terpidana Kasus Penggelapan Tanah Akhirnya Tertangkap

Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku sindikat mafia tanah, yang menggelapkan 50.000 meter tanah di kawasan Rungkut Surabaya.
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:20 WIB
tim tabur tangkap sindikat mafia tanah
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, Jawa Timur - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku sindikat mafia tanah, yang menggelapkan 50.000 meter tanah di kawasan Rungkut Surabaya.

Terpidana Musnaam dieksekusi oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpidana yang terkenal licin dan hidup berpindah-pindah itu berhasil disergap, setelah melakukan pelacakan dan pencarian selama kurang lebih 1 minggu di sekitar wilayah Surabaya, Kediri dan Blitar. Pencarian dilakukan di tiga kota tersebut, karena terpidana seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan bahwa awalnya tim memperoleh informasi terpidana telah seminggu lebih berada di sekitar Kabupaten Blitar.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan November tahun 2021. Kasi Intel dan Kasi Pidum melaporkan kepada saya terkait keberadaan terpidana Musnaam dan saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Blitar dan meluncurkan Tim Tabur ke Blitar,” kata Kajari.

Setelah Tim Tabur meluncur ke Blitar untuk melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumahnya, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tanah serta surat negara ini bermula pada tahun 2012 silam. Terpidana Musnaam, bersama H Muhamad Noer dan para ahli waris Kartoredjo menjual sebidang tanah di Jalan Raya Kalirungkut Surabaya seluas 50.000 M2 senilai Rp20.000.000.000 kepada Muhamad Sulhan, dan dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli (AJB) dan Akta Kuasa Jual di hadapan notaris Wibowo Ibo Sarwono.

Sebelumnya Musnaam dan H Muhamad Noer telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki asli Sertifikat Hak Milik (SHM) persil tersebut, karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan sama sekali tidak menguasai fisik tanah tersebut.

“SHM dan fisik tanah di Jalan Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994, yang saat ini digunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy,” tambah Kajari.

Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT Gelora Niaga Kencana, sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp100.000.000.

“Terpidana Musnaam berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta authentiek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyalahgunaan surat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Usai penangkapan saat ini terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidananya. (Zainal Azhari/hen) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT