Hari Pertama WFH, Pemkot Surabaya Terapkan Absen Tiga Kali dan Pengawasan Berbasis IT pada PNS
- tvOne - Syamsul Huda
Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) hari ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Menariknya, pelaksanaan WFH diawali dengan kegiatan kerja bakti sebelum para pegawai melanjutkan tugas dari rumah masing-masing.
Pada hari pertama penerapan, suasana di lingkungan kantor Pemkot Surabaya tampak lebih lengang dibandingkan hari biasanya. Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Pemkot Surabaya juga mengimbau pegawai yang tetap bekerja di kantor agar tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bentuk efisiensi energi.
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Selain itu, pemerintah kota memanfaatkan teknologi informasi untuk memastikan kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Edy Christijanto menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital.
“Kami memanfaatkan teknologi informasi untuk memastikan pegawai tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama menjalankan WFH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan WFH. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari ringan hingga berat tergantung tingkat pelanggaran.
Meski demikian, pegawai masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota dengan syarat mendapatkan izin dari pimpinan dan hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti kondisi kedukaan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Surabaya berharap kinerja pegawai tetap optimal meskipun bekerja dari rumah sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi yang tengah digalakkan pemerintah. (sha/ias)
Load more