Bella menambahkan jika kasus serupa sudah ditangani Ditkrimum, lalu Ditkrimsus juga menangani kasus yang sama ini artinya nebis in idem.
Lulusan Doktoral UNAIR ini menjelaskan tupoksi Ditkrimsus adalah menangani kasus-kasus Lex Specialis, sedangkan yang mereka tangani adalah melakukan penyelidikan terhadap pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Pasal ini sama seperti yang ditangani Ditreskrimum.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus selaku aparat penegak hukum dapat lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.
"Jangan sampai nantinya terbukti bahwa penyidik melakukan hal yang diluar kewenangannya. Semestinya kalo Glenn melaporkan balik Darma Surya, ya harusnya diberikan pencerahan hukum yang benar, bukannya malah diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga bisa menjadi boomerang bagi penyidik maupun Glenn sendiri. Saya meyakini, ahli hukum pidana pun akan mempertanyakan kejanggalan ini,” tutup Bella.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, melalui pesan WA yang dikirimkan oleh reporter tvOnenews.com, kepada Kombes Lutfie, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur belum juga dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glenn Muliawan. Darma Surya melaporkan Glenn Muliawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai 7,4 miliar. (sha/gol)
Load more