Surabaya, tvOnenews.com - Penanganan kasus sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti kian bias. Kisruh bisnis yang melibatkan dua pemilik Kampoeng Roti Darma Surya sebagai pelapor dan Glenn Muliawan selaku terlapor tidak jelas juntrungannya.
Hal ini terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus/ Ditkrimsus Polda Jatim mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap akunting Kampoeng Roti bernama Purwanti.
Undangan klarifikasi ini ditanda tangani oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Damus Asa sedianya menjadwalkan pemeriksaan pada hari Rabu 7 Agustus 2024. Padahal kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Purwanti sendiri merupakan saksi kunci dalam pengungkapan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan pelapor Dharma Surya.
"Sebenarnya kasus ini sudah mulai ada titik terang dalam penanganannya di Ditreskrimum. kami sebagai pelapor sudah menyerahkan data-data kepada penyidik Ditreskrimum untuk kemudian dilakukan penyitaan agar menjadi alas data yang sahih bagi audit independen. Namun kami heran ketika muncul surat undangan terhadap akunting kami dari Ditkrimsus Polda Jatim dimana mereka melakukan penyelidikan atas pasal yang sama yaitu penipuan, penggelapan dan pencucian uang," ungkap Bella.
Ia menganggap bahwa munculnya undangan klarifikasi ini penuh kejanggalan. Kejanggalan tersebut adalah rujukan sprin lidik berdasarkan laporan informasi yang dibuat Glenn Muliawan bertanggal 19 Juli 2024. Tiga hari setelah laporan informasi, kemudian munculah sprin lidik tersebut.
"Ini ada apa kok Ditkrimsus cepat sekali mengeluarkan sprinlidik. Sebagai perbandingan Ditkrimum saja membutuhkan waktu 2 minggu untuk memproses laporan kami ini dikarenakan penyidik harus mencari 2 alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Glenn. saya berharap ini bukan orderan,” tambah Bella.
Bella menambahkan jika kasus serupa sudah ditangani Ditkrimum, lalu Ditkrimsus juga menangani kasus yang sama ini artinya nebis in idem.
Lulusan Doktoral UNAIR ini menjelaskan tupoksi Ditkrimsus adalah menangani kasus-kasus Lex Specialis, sedangkan yang mereka tangani adalah melakukan penyelidikan terhadap pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Pasal ini sama seperti yang ditangani Ditreskrimum.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus selaku aparat penegak hukum dapat lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.
"Jangan sampai nantinya terbukti bahwa penyidik melakukan hal yang diluar kewenangannya. Semestinya kalo Glenn melaporkan balik Darma Surya, ya harusnya diberikan pencerahan hukum yang benar, bukannya malah diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga bisa menjadi boomerang bagi penyidik maupun Glenn sendiri. Saya meyakini, ahli hukum pidana pun akan mempertanyakan kejanggalan ini,” tutup Bella.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, melalui pesan WA yang dikirimkan oleh reporter tvOnenews.com, kepada Kombes Lutfie, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur belum juga dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glenn Muliawan. Darma Surya melaporkan Glenn Muliawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai 7,4 miliar. (sha/gol)
Load more