Surabaya, tvOnenews.com - 16 kontainer rokok ilegal asal Uni Emirat Arab (UEA) diamankan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Rokok ilegal yang berjumlah sekitar 73 juta batang tersebut rencananya akan diedarkan di Indonesia. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang sudah dikemas dalam bungkus siap edar tersebut diperkirakan mencapai Rp217 miliar.
Modus yang digunakan eksportir nakal atau pelaku yang diduga berwarga negara asing tersebut mengirim rokok ilegal tanpa tujuan yang jelas di Surabaya.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak ternyata 16 kontainer tersebut berisi 73 juta batang rokok siap edar,” kata Dwijanto Wahjudi, Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di tempat penimbunan sementara tidak diajukan pemberitahuan impor barang oleh importirnya,” ujar Dwijanto.
“Sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Dwijanto.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Saat ini Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut. (zaz/hen)
Load more