"Jadi bisa kami sampaikan ya, kami bukan cari-cari alasan. Memang dalam dua hari ini, server kami mengalami kendala, dan hari ini sudah bisa diunggah," terang Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak Pengadilan Negeri Surabaya, juga mempersilahkan kejaksaan untuk mengambil surat salinan putusan, guna melakukan upaya hukum kasasi.
"Kami mempersilahkan pihak kejaksaan untuk mengambil salinan putusan, sebagai upaya hukum kasasi," pungkasnya. (sha/gol)
Load more