Surabaya, Jawa Timur - Penyelundupan 2719 ekor burung tanpa surat izin karantina dan sebagian ada yang dilindungi, berhasil digagalkan Tim Gabungan Karantina Hewan dan Pertanian Surabaya. Ribuan satwa tersebut akan diselundupkan melalui Pelabuhan Paciran Lamongan, selasa malam (11/01/2022).
Seluruh satwa liar endemik asli Kalimatan Tengah tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Sedianya diselundupkan dengan tujuan Pelabuhan Paciran, Lamongan.
Saat kapal sandar di pelabuhan, petugas gabungan yang telah mengetahui jalur baru pengiriman satwa liar ilegal tersebut, langsung mengamankan dan mengevakuasi ke Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Surabaya, Rabu (12/01/2022).
Nn selaku pemilik satwa liar dan W sopir mobil pick up turut diamankan dan sedang menjalani sejumlah pemeriksaan terkait penyelundupan tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, pejabat kami langsung bergerak melakukan pengawasan di pelabuhan Paciran. Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung ke dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar burung sesuai target," kata Hutri Widarsa, selaku Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya.
Ribuan burung yang diselundupkan ini terdiri dari burung yang dilindungi, diantaranya burung beo 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor, serta burung liar endemik yang tidak dilengkapi surat izin karantina, diantaranya burung kolibri 2000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. Total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2719 ekor.
“Setiap burung liar tersebut dijual beragam dari 50 ribu rupiah hingga dua juta rupiah per ekor dengan total ekonomis nilai jual sekitar Rp150.000.000,” jelas Hutri.
Secara terpisah Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, drh Cicik Sri Sukarsih, mengatakan, modus dan jalur penyelundupan satwa liar ini terbilang baru. Awalnya diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun karena seringkali berhasil ditindak mereka memindahkan tujuan pengiriman ke wilayah pelabuhan Paciran Lamongan.
Modus operandi dari sindikat satwa liar tersebut disembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu, ditempatkan di dek mesin kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan ke dalam mobil yang menjemput di pelabuhan.
"Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan, penyelundupan ini berhasil digagalkan. Tindakan ini melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 88, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar," katanya.
Merujuk pada pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik (Zainal Azhari/hen)
Load more