Dosen Nuklir UGM Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dicekal, Pakar Pidana: Polda Jatim Harus Libatkan Interpol
- syamsul huda
“Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan hukum. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pengejaran terhadap tersangka Yudi adalah hal tekhnis yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kata Totok, saat ini tersangka masih berstatus DPO.
"Tolong dipahami bahwa ini adalah hal teknis," ujarnya.
Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar. (sha/far)
Load more