Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M).
Dia mengatakan Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu. Sementara, Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan 'MINYAK KITA dikemas oleh CV. SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738'.
Polisi kemudian melakukan pengujian isi botol Minyakita palsu itu ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malang. Hasilnya, jumlah minyak goreng di dalam botol Minyakita palsu itu tak sesuai dengan label yang tertulis.
Spesifikasi produk yang ada pada Minyak Goreng merek 'MINYAK KITA' dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan (menggunakan nomor BPOM milik orang lain). Kemudian dalam kemasan botol berstiker Minyak Kita bertulisan kemasan satu liter atau 1.000 ml, namun setelah di cek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang didapatkan isi yang tidak sesuai dengan Kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml," ujar Gandha.
Gandha mengatakan, salah satu tersangka bisa mendapat Rp357 juta per bulan dari menjual Minyakita palsu itu.
Lanjut kata Gandha, para tersangka menjual Minyakita palsu itu dengan harga Rp15 ribu per botol yang isinya tak sampai satu liter. Padahal harga minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli para tersangka dengan harga Rp12.500 per liter.
"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp36 juta sampai dengan Rp50 juta per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp286 juta sampai dengan Rp357,5 juta," tandasnya.
Load more