News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Warga Luruk Balai Desa Pungging Mojokerto, Minta Oknum Perangkat Desa Dipecat

Mereka menggelar aksi untuk menyikapi atas pelaporan panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:41 WIB
Puluhan Warga Luruk Balai Desa Pungging Mojokerto
Sumber :
  • tvOne - ika nurullah

"Selama beberapa tahun itu total dananya mungkin ada lebih dari 1 miliar karena setiap bulan itu sekitar Rp 20 juta. Untuk tahun 2020 -2024 sudah jelas masuk ke desa karena sudah dicatat lewat desa," papar perwakilan massa.

Sementara itu, Kepala Desa Pungging Paiman menuturkan, program PTSL yang rampung November 2023 lalu berlangsung sesuai prosedur. Pihaknya juga menampung semua aspirasi warga yang menggelar aksi di balai desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk pencopotan perangkat (desa) ini mungkin kami menunggu hasil gugatan yang bersangkutan ke PTUN sejak tiga bulan lalu itu dulu. Setelah itu kita akan evaluasi ke kecamatan dan koordinasikan juga ke pemkab bagaimana baiknya," ungkap Paiman usai menyambut warga.

Terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi pabrik oleh oknum tersebut, pemdes akan berkoordinasi kembali dengan aparat penegak hukum (APH).

"Karena sebelumnya memang itu sudah dilaporkan warga ke Polisi dan Kejaksaan. Nanti kita koordinasikan lagi bagaimana kelanjutan prosesnya," tutur kades.

Dikesempatan yang sama, ketua panitia PTSL Nur Kholis Majid meminta warga tetap tenang dan tidak gegabah dengan menggelar aksi yang macam-macam. Menanggapi laporan yang dilayangkan padanya, panitia PTSL bakal siap sedia menghadi serangkaian prosesnya.

"Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita jalankan PTSL ini sudah sesuai prosedur, hanya beberapa sertifikat yang saat ini belum jadi karena ada revisi. Jadi ditunggu saja," terangnya dihadapan warga.

Terpisah, SR, oknum perangkat Desa Pungging mengatakan, pihaknya keberatan dengan ketentuan panitia PTSL. Utamanya terkait biaya pengurusan sertifikat Rp 340 ribu yang tidak sesuai peraturan SKB tiga menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp 150 ribu, sehingga berujung pada pengaduan ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mestinya kan disosialisasikan dan disepakati bersama dulu, tidak langsung dipatok Rp 340 ribu. Apalagi peruntukannya tidak dijelaskan, tidak transparan," sebut SR.

Sekitar pukul 11.00 massa aksi berangsur membubarkan diri. Setelah mendapat arahan dari kepolisian dan mendapat respon dari kades dan panitia PTSL. (ikn/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT