GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Musala Warga di Bangkalan, Madura, Dijadikan Gudang Petasan, Polisi Amankan Seorang Pelaku

musala warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian
Senin, 8 April 2024 - 12:15 WIB
musala warga dipakai gudang petasan, digerebek polisi
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com – Dua hari jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, aparat kepolisian Polres Bangkalan, Madura, semakin intensif melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, yaitu petasan. Seperti di musala milik warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, yang dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian.

Saat penggrebekan berlangsung, pelaku AA berada di dalam gudang petasan hingga aparat langsung mengepung lokasi. Saat polisi merazia petasan, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku. Di dalam ruangan musala tersebut, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi. Ratusan gulungan kertas petasan mulai dari ukuran kecil, sedang hingga ukuran besar berada dalam satu ruangan itu. Polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan, serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, perakit petasan mengarah kepada AA hingga petugas melakukan penggerebekan.

Menurut AKBP Febri Isman Jaya, petasan dirazia karena sangat dilarang dalam aturan undang - undang. Sementara untuk kembang api masih diperbolehkan. 

"Untuk kembang api masih boleh, tetap untuk petasan no. Artinya dilarang karena berbahaya bagi pengguna maupun kepada masyakarat lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, petasan yang dilarang, membuat, merakit atau pembuatan mercon dikenai undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mengacu kepada aturan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Pelaku (pembuat petasan) dikenai  ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam rumah AA yang dikemas oleh kardus dan sak, dikumpulkan oleh petugas. Setelah bahan berbahaya ini terkumpul, lalu disita kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan, Madura. (fds/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT