News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Musala Warga di Bangkalan, Madura, Dijadikan Gudang Petasan, Polisi Amankan Seorang Pelaku

musala warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian
Senin, 8 April 2024 - 12:15 WIB
musala warga dipakai gudang petasan, digerebek polisi
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com – Dua hari jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, aparat kepolisian Polres Bangkalan, Madura, semakin intensif melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, yaitu petasan. Seperti di musala milik warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, yang dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian.

Saat penggrebekan berlangsung, pelaku AA berada di dalam gudang petasan hingga aparat langsung mengepung lokasi. Saat polisi merazia petasan, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku. Di dalam ruangan musala tersebut, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi. Ratusan gulungan kertas petasan mulai dari ukuran kecil, sedang hingga ukuran besar berada dalam satu ruangan itu. Polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan, serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, perakit petasan mengarah kepada AA hingga petugas melakukan penggerebekan.

Menurut AKBP Febri Isman Jaya, petasan dirazia karena sangat dilarang dalam aturan undang - undang. Sementara untuk kembang api masih diperbolehkan. 

"Untuk kembang api masih boleh, tetap untuk petasan no. Artinya dilarang karena berbahaya bagi pengguna maupun kepada masyakarat lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, petasan yang dilarang, membuat, merakit atau pembuatan mercon dikenai undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mengacu kepada aturan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Pelaku (pembuat petasan) dikenai  ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam rumah AA yang dikemas oleh kardus dan sak, dikumpulkan oleh petugas. Setelah bahan berbahaya ini terkumpul, lalu disita kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan, Madura. (fds/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT