Andry Ermanto menambahkan, temuan-temuan itu ada dugaan kecurangan, seperti penggelungan suara, adanya kepala desa yang dikondisikan, kemudian hanya sirekap tadi yang dikatakan alat bantu untuk menghitung suara yang banyak terjadi penggembungan.
“Banyaklah kecurangan yang bersifat TSM itu akan kita bongkar nanti di dalam fakta persidangan (MK), pada jadwal yang nanti ditentukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi,“ ujarnya.
“Jadi harapan kita selaku tim hukum nasional secara luas bahwa mungkin masih ada harapan keadilan, yang ingin kita raih. Bagaimana Pemilu Ini betul-betul hasilnya itu jujur, adil dan tanpa adanya intimidasi itu yang akan kita buktikan. Jadi bukan lagi masalah 01, 02, dan 03 tapi bagaimana proses pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang adil, dan adanya cawe-cawe dari pemerintahan, ini bisa nanti dibuktikan,” tegas pria yang sehari hari berprofesi sebagai lawyer ini.
Pihaknya berharap, hakim MK yang mengadili dalam persidangan perkara ini nanti bertugas dengan adil sesuai dengan hati nurani, independen dan tak memihak siapa pun.
“Kami berharap (hakim MK) untuk dapat mengatakan kalau ini adalah benarm ya benar. Kalau ini adalah salah ya salah, kalau curang ya curang kan gitu, sehingga nanti keadilan yang diharapkan masyarakat bisa nanti mereka rasakan, ya keadilan itu ada,” tandasnya. (msi/gol)
Load more