News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Oknum Guru MI di Bojonegoro Sodomi 8 Siswa, Begini Pengakuannya

Tak patut dicontoh kelakuan oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kota Bojonegoro diduga telah melakukan sodomi pada 8 siswa laki-lakinya. 
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:37 WIB
Aang (23) oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Internasional di Kecamatan Kota Bojonegoro Jawa Timur, diduga telah melakukan sodomi pada delapan siswa laki-lakinya
Sumber :
  • Dewi Rina/tvOne

Bojonegoro, tvOneNews.com - Tak patut dicontoh kelakuan oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Internasional di Kecamatan Kota Bojonegoro, Jawa Timur, diduga telah melakukan sodomi pada delapan siswa laki-lakinya. 

Pelaku pelecehan seksual adalah muamar masjid alias dipanggil teacher Aang (23), warga jalan Basuki Rahmad, Bojonegoro. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terungkapnya kelakuan bejat oknum guru ini karena salah satu orang tua siswa yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi melaporkan Satreskrim Polres Bojonegoro.

"Diketahuinya itu bermula orangtua korban melihat anaknya murung, terdiam dan ditanya-tanya akhirnya bercerita apa yang dialaminya di sekolah," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah ditemui tvOneNews.com di ruangannya.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku yang berada di asrama sekolah.

"Dan saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan polres, dan hasil dari pemeriksaan ternyata pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya pada korban pelapor namun juga ke tujuh anak lainnya," kata AKP Fahmi.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai September lalu. 

kejadian bermula korban saat tinggal di asrama, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara meraba dan memegangi tubuh bagian sensitif korban 4 kali hingga menyodomi korban. 

“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi, dengan dialog bahasa jawanya. 'awas nek sampek mbok sebarin lo yo, nanti tambah parah'," lanjut AKP Fahmi.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan terhadap siswa dan juga beberapa saksi.

Pelaku disangkakan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. 

Dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dra/muu)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT