Pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai September lalu.
kejadian bermula korban saat tinggal di asrama, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara meraba dan memegangi tubuh bagian sensitif korban 4 kali hingga menyodomi korban.
“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi, dengan dialog bahasa jawanya. 'awas nek sampek mbok sebarin lo yo, nanti tambah parah'," lanjut AKP Fahmi.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan terhadap siswa dan juga beberapa saksi.
Pelaku disangkakan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan.
Dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dra/muu)
Load more