Surabaya, tvOnenews.com - Eksekusi sebuah gudang di Jalan Kenjeran Surabaya berlangsung ricuh, Rabu (6/3). Massa dari termohon eksekusi melakukan perlawanan dengan menghadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.Tak hanya itu, mereka juga memblokir jalan raya Kenjeran. Akibatnya, sempat terjadi kemacetan panjang dan ketegangan dengan petugas kepolisian.
Meski sempat terjadi ketegangan dan saling dorong dengan petugas kepolisian, tetapi aksi dari pihak termohon ini berhasil dihalau petugas Polrestabes Surabaya, yang berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Kedatangan petugas gabungan dari TNI - Polri ini membuat upaya massa yang ingin menggagalkan eksekusi gudang tersebut tak berhasil. Petugas juru sita PN Surabaya akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi dengan membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
“Kami berhasil masuk ke dalam usai melinggis pintu besi gerbang gudang. Hal ini terjadi setelah 1 jam kami melakukan negosiasi dengan pihak termohon,” ungkap Ferry, juru sita PN Surabaya.
"Namun termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” imbuhnya.
Gagal menghalangi petugas juru sita PN Surabaya, massa meluapkan kekecewaannya dengan memlokir jalan raya Kenjeran. Tak pelak, lalu lintas di jalan kenjeran sempat macet, tak lama berselang blokir jalan ini dibuka.
Satria Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi, kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” terangnya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi.
“Namun, eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” paparnya.
Satria yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru, kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” tukas Satria.
Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum termohon menyesalkan PN Surabaya yang tetap melaksanakan eksekusi karena masih ada upaya perlawanan.
“Tadi sudah kami sampaikan ke juru sita bahwa ini masih ada gugatan perlawanan. Tapi kenapa Pengadilan masih ngotot untuk melakukan eksekusi. Ini jelas melanggar ketentuan Mahkamah Agung,” katanya.
Kini Sie Brobo Wahyudi terus mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas obyek gudang di Jalan Kenjeran ke Pengadilan Negeri Surabaya. (msi/hen)
Load more