“Tadi sudah kami sampaikan ke juru sita bahwa ini masih ada gugatan perlawanan. Tapi kenapa Pengadilan masih ngotot untuk melakukan eksekusi. Ini jelas melanggar ketentuan Mahkamah Agung,” katanya.
Kini Sie Brobo Wahyudi terus mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas obyek gudang di Jalan Kenjeran ke Pengadilan Negeri Surabaya. (msi/hen)
Load more