Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran Surabaya Ricuh, Massa Termohon Sempat Blokir Jalan
- Tim tvone - tim tvone
“Namun, eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” paparnya.
Satria yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru, kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” tukas Satria.
Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum termohon menyesalkan PN Surabaya yang tetap melaksanakan eksekusi karena masih ada upaya perlawanan.
“Tadi sudah kami sampaikan ke juru sita bahwa ini masih ada gugatan perlawanan. Tapi kenapa Pengadilan masih ngotot untuk melakukan eksekusi. Ini jelas melanggar ketentuan Mahkamah Agung,” katanya.
Kini Sie Brobo Wahyudi terus mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas obyek gudang di Jalan Kenjeran ke Pengadilan Negeri Surabaya. (msi/hen)
Load more