Asyik Rekam Perempuan saat Mandi, Dua Pria Asal Bojonegoro Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
- m habib
Bahkan, dihadapan majelis hakim keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya, serta tidak ada niat.
Para terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Juris Justitio menyampaikan, jika keduanya mengaku sangat menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.
Usai menyampaikan pledoi, Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Setidaknya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” tutupnya. (mhb/far)
Load more