Majelis hakim pun akhirnya mengabulkan gugatan dan memberikan harapan bagi anggota Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi situasi serupa dapat menuntut haknya di pengadilan.
Dalam putusan pengadilan, Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa tidak mendapat perlakuan adil dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya," imbuh Beryl.
Orantji Sofitje sebagai member yang mengandalkan penghasilan dari berjualan produk Herbalife menyambut baik putusan majelis hakim tersebut yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan.
“Putusan ini juga menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan. Menunjukkan bahwa tindakan sepihak dan tidak berdasar dapat ditantang dengan bukti yang kuat di pengadilan,” pungkas Beryl. (msi/nsi)
Load more