"Terutama ibu saya kalau jalan kaki mendengar suara itu langsung lari terbirit-birit, dia bilang masih trauma dengan ulah mereka," ucapnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, penanganan kasus Tipiring terhadap Masriah, harus mengantongi penguatan izin geledah dan izin sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Proses pembuatan itu. Kita harus bersurat ke pengadilan. Jadi kendala ini tipiring. Pemberkasan tipiring cepat. Sedangkan untuk pengajuan SPDP itu dari rekan-rekan kejaksaan itu tidak memerlukan. Tapi proses untuk izin itu kita perlu menggunakan SPDP. ini yang masih menjadi polemik apa bisa kita hilangkan SPDPnya," ucapnya.
Sebelumnya perlu diketahui Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp50 juta. (khu/gol)
Load more