Nganjuk, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, bakal merekrut 3266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), guna mengawasi proses pemilihan umum mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Rencana rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disampaikan Kordiv SDMO Bawaslu Mahrus Ali Sofyan, saat menggelar rapat koordinasi pembentukan pengawas tempat pemungutan suara dalam pengawasan pemilu tahun 2024.
"Kami memahami pentingnya peran pengawas dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Oleh karena itu, kami secepatnya akan melaksanakan proses seleksi yang transparan untuk merekrut 3266 pengawas TPS yang akan ditempatkan di masing masing TPS," ujar Mahrus.
Proses rekrutmen ini menjadi langkah proaktif Bawaslu dalam mengamankan pelaksanaan pemilihan umum yang diharapkan akan berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PTPS nantinya, menurut Mahrus Ali Sofyan yaitu, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil," ujar Mahrus.
"Tidak hanya itu, calon pendaftar nantinya juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," jelas Mahrus.
Lebih lanjut Mahrus menambahkan pendaftar PTPS harus berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), selain itu juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, nantinya ketika pendaftar telah persyaratan terpenuhi, ketika seleksi adminitrasi dan diketahui KTP nya tercatat dalam daftar partai politik, itu tidak bisa lolos,"kata Mahrus.
"Jadi, nanti jika masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam PTPS, harus selektif, lebih baik dicek terlebih dahulu, apakah KTP nya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik, itu perlu dicek yang benar, biasa partai politik itu sendiri memasukan data orang pada SIPOL terkadang tanpa ijin pemilik identitas," jelas Mahrus.
"Kalau persyaratan seperti kesehatan jasmani dan rohani itu cukup dibuktikan dengan surat pernyataan diri sendiri yang dibubuhi meterai, begitu juga bersedia bekerja penuh waktu juga dibuktikan dengan surat pernyataan," imbuh Mahrus.
Jika nantinya pendaftaran PTPS dibuka tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar sebagai berikut, tahap awal yaitu, pendaftaran dan penerimaan berkas, kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. Pada tahapan awal mulai dari pendaftaran hingga penerimaan berkas, akan ada perpanjangan waktu.
Mahrus menambahkan, setelah tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas, tahapan dilanjutkan pengumuman lulus adminitrasi, kemudian tanggapan masyarakat.
"Setelah wawancara, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara," jelasnya.
Kordiv SDMO Bawaslu Nganjuk menegaskan, untuk pendaftaran dan tahapan dilaksanakan sesuai petunjuk dan teknis yang telah ditetapkan, sedangkan pendaftarannya akan dibuka nanti mulai 2-6 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan tahapan demi tahapan seleksi.
"Minat masyarakat sesuai harapan, karena tidak batasan usia maksimum hanya ada batasan usia minimum yaitu 21 tahun, dan sehat jasmani dan rohani, paling terpenting memahami IT," pungkasnya. (kso/hen)
Load more