Blitar, tvOnenews.com - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melakukan aksi unjuk rasa menolak money politic atau politik uang dalam Pemilu tahun 2024. Dalam aksinya masa mendatangi kantor Walikota Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (21/12).
Mohammad Trijanto, koordinator aksi mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya laten politik uang menjelang pesta demokarasi, karena dinilai sudah sering terjadi saat menjelang Pemilu. Transaksi politik uang karna dapat dilakukan pembatalan sebagai calon terpilih, seperti yang diatur pada pasal 285 dan Undang-undang No 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 515.
"Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," jelasnya.
Massa menggalang tanda tangan sebagai bentuk penolakan politik uang pada Memilu mendatang. Menurut masa politik transaksional akan mencetak pemimpin dan anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI yang korupsi serta hanya memperkaya diri sendiri.
"Ingat bahwa politik uang menjadi penyebab utama munculnya pemimpin yang korup dan tidak pro terhadap rakyat. Praktik politik uang semakin menggila yang menjadikan biangnya korupsi di sektor kehidupan dalam mengelola keuangan negara," imbuhnya.
Dalam orasinya selain menolak politik uang, mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Blitar dan Kepolisian agar membongkar praktik dugaan tambak uang ilegal dikawasan hutan lindung di pertasan Kabupaten Blitar dan Tulungagung.
"Tuntaskan dugaan korupsi yang mandeg di Polres dan Kejaksaan Negeri Blitar. Tangkap dan adili pelaku money politik yang hanya menghasilkan koruptor baru. Wujudkan Pemilu bersih tanpa adanya money politic di dalamnya," pungkasnya.
Load more